
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep terus berinovasi. Terbaru, Disbudporapar Sumenep merilis platform digital khusus untuk pecinta pusaka yang ingin mengurus izin pusakanya.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan platform digital untuk pengurusan izin pusaka seperti keris, tombak, dan lainnya.
“Kami saat ini sedang merilis aplikasi yang dikhususkan bagi para pecinta pusaka,” ujar Iksan saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (06/06/2024).
Namun, Iksan menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi tersebut sementara dihentikan karena adanya arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
“Karena arahan dari Bapak Presiden bahwa sekarang tidak boleh membuat aplikasi baru, kami menggantinya dengan menambahkan fitur khusus pengurusan izin pusaka di website resmi Disbudporapar,” lanjut Iksan.
Iksan menegaskan bahwa tujuan inovasi ini adalah untuk mempermudah pecinta pusaka dalam mengurus izin pusaka mereka. Kini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disbudporapar Sumenep. Cukup mengunjungi website resmi Disbudporapar dan memilih menu atau ikon pengurusan izin pusaka untuk melihat tata cara dan persyaratan yang diperlukan.
"Silakan kunjungi website resmi kami untuk mengurus izin pusaka dengan mudah," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak