Wajib Dibaca ! Disnaker Akan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Patuh Ketentuan UMK

Foto: Kepala Disnaker Sumenep
762
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berjanji akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Berdasarkan data Disnaker, dari 556 perusahaan yang ada di kota Sumekar ini masih terdapat sekitar 20 persen belum patuhi UMK atau sekitar 110 perusahaan. Bagia perusahaan yang diketahui lalai dalam mematubi UMK, Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UMK. Salah satunya dengan membekukan izin dari perusahaan tersebut.

"Ya, saya akan memberikan sanksi tegas," kata Fadillah, Jum'at (25/5/2018). 

Tahun ini UMK Sumenep sebesar Rp1,645.000. Rata-rata perusahaan yang tidak membayar adalah perushaan yang masuk kategori petlrusahaam kecil. Itu biasanya ada di toko-toko kecil, yang kerjanya tidak sampai 7 jam. 

“Jam kerja tidak sampai 7 jam, hanya mempekerjakan karyawa sekutar lima jam. Pendapatannya pun kecil," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan upaya peneguran dan evaluasi kepada toko yang tidak sesuai UMK. “Evaluasi dan peneguran sudah kami lakukan. Alasannya, hanya sebatas pendapatan yang kecil,” tandasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar