Akhirnya ! Oknum Guru Cabul di Sumenep Diamankan Polisi

Foto: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah)
1242
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang merupakan siswi SD. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, LP/B/122/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, dan LP/B/123/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang semuanya tertanggal 20 Mei 2024, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan.

Menurut AKBP Henri Noveri Santoso, terduga pelaku ST yang beralamat di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juni 2024.

"Pada Senin, 3 Juni 2024, pelaku (ST) tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep. Namun, pada Selasa, 4 Juni 2024, pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya dan langsung diamankan," jelas AKBP Henri.

Pelaku (ST) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, korban pencabulan tersebut adalah tiga anak, yaitu siswa kelas 1 SMP (alumni), kelas 6 SD, dan kelas 4 SD. Dua korban adalah warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memegang bagian sensitif korbannya.

Kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada: 1. Tanggal 14 (bulan lupa) tahun 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam mobil di pinggir jalan Jl. Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. 2. Bulan Juni tahun 2023 (tanggal lupa) sekitar pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah milik ST di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. 3. Selasa, 3 Juli 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Sumenep meliputi baju sekolah warna putih, rok sekolah warna merah, kerudung warna putih, celana dalam warna biru tua, baju sekolah warna putih, rok sekolah warna merah, dan kerudung warna putih.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

MEMOonline.co.id, Jember- Tidak ada tulang Jasad Manusia ataupun bekas pernah terjadi pemakaman di areal yang diduga sebagai makam Pahlawan 45...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PCNU Sumenep akan kembali menyelenggarakan Festival Sapparan Budaya....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali meraih penghargaan dalam ajang "Satu Inspirasi" yang digelar oleh B...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah bangunan dan gudang semi permanen di Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur...

Komentar