
MEMOonline.co.id, Sumenep - Saniye Binti Jatim (40) warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berurusan dengan kepolisian kerena di bulan Suci Ramaadhan ini diketahui menjual togel dirumahnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut Saniye harus rela dirinya dibawa oleh polisi guna untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
AKP Abd Mukit Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Saniye dilakukan karena dirinya telah diketahui melakukan penjualan Nomor togel dirumahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas dirumahnya pada hari senin (21/05) dan disertai beberapa bukti yang membuat saniye tidak bisa berkutik ataupun mengelak.
"Kami mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 14 lembar kertas rekapan bertulis angka judi, 1 buku hasil transaksi penjualan, 2 bolpoint, 1 handphone, serta uang tunai Rp60 ribu", kata mukit
Sehingga dengan lengkapnya bukti-bukti tersebut tersangka mengakui perbuatannya.
Dari hasil introgasi tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata dari hasil penjualannya tersebut. Selanjutnya, tersangka menyetorkan pembelian angka judi togel kepada Madi tetangga tersangka.
Keuntungan yang didapat korban terbilang sangat kecil hanya sebesar 20% dari setiap angka yang dijual, sedangkan setiap angkanya diberi harga Rp. 1000.
"Selain itu dia juga kadang diberi bonus apabila ada yang mendapatkan kemenangan", pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut kini tersangka hanya bisa pasrah, BB yang didapat polisi di rumahnya sudah bisa membawanya ke balik jeruji besi karena melanggar pasal 303 KUHP tentang Perbuatan Perjudian yang dilakukannya. (Nafi/Diens)