MEMOonline.co.id, Bekasi- Sudah satu (1) bulan lebih pelaporan kasus pelecehan seksual dan pengeroyokan terhadap aktivis GMNI ke Polres Metro Bekasi Kota tak kunjung menemui titik terang.
Dan hingga saat ini (RJS) warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap aktivis perempuan anggota GMNI (Sarinah) masih bebas berkeliaran.
Bahkan para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPC GMNI Bekasi yang dikeroyok lantaran membela aktivis perempuan yang dilecehkan oleh WNA tersebut juga masih belum ada yang ditetapkan tersangka.
Demikian Dian Arba dalam orasinya saat aksi di Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (5/4/2024).
Dikatakan oleh sang koordinator aksi tersebut, bahwa pada saat kejadian terjadi (25 Februari 2024) dini hari, banyak saksi melihat peristiwa atau kejadian tersebut. Bahkan barang bukti lainnya seperti rekaman CCTV sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini kami kembali turun ke jalan untuk menyuarakan serta mempertanyakan tindak lanjut pengusutan kasus tersebut,” ucap Dian Arba.
Lebih lanjut disampaikan Dian Arba bahwa pihak Cafe Koma Junkyard (selaku pemilik usaha tempat kejadian peristiwa dan terlapor dalam kasus pengeroyokan juga telah terbukti melanggar “Maklumat Bersama” tentang pelarangan dibukanya tempat hiburan malam selama bulan puasa.
“Namun anehnya hingga kini cafe tersebut masih tetap beroperasional, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satpol-PP,” heran Dian.
"Padahal sebelumnya Satpol-PP sudah melakukan razia bersama Kepolisian dan ditemukan penjualan minuman keras di cafe tersebut. Tapi kenapa hingga hari ini Cafe Koma Junkyard belum disegel, ada apa sebenernya?," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, Kapolres Metro Bekasi Kota masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Penulis : Bambang/RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak