
MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mengundang 48 orang pemilik lahan di Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, guna menyelesaikan persoalan harga ganti-rugi terhadap lahan beserta harta benda yang berada diatasnya untuk pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo, mengatakan bahwa musyawarah kali ini merupakan yang kedua dilakukan, dimana sebelumnya, musyarawah pertama sudah dilakukan terhadap 147 pemilik lahan.
“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir maka dari itu dilakukanlah musyarawah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” ucapnya, Kamis (17/5/2018).
Sejauh ini, lanjut Deni, masyarakat memahami dan menyepakati nilai ganti kerugian. Penilaian pun dilakukan oleh Tim Apraisal yang ditunjuk secara independen. Meskipun ada juga sebagian masyarakat masih memiliki pertimbangan lain.
“Pada dasarnya kami telah memproses pergantian sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya akan kami sampaikan ke Pengadilan,” tambahnya.
Namun begitu, Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar mengikuti proses ganti kerugiannya sendiri tanpa diwakilkan. Karena, pemilik harus mengetahui betul berapa nilai ganti rugi yang menjadi haknya. (Bam/Diens).