
MEMOonline.co.id, Bekasi - Kementerian Agama Kabupaten Bekasi mendapat alokasi 7 kloter untuk 2.038 Jama'ah Haji yang akan diberangkatkan tahun 2018.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, bahwa berdasarkan keputusan Kemenag Provinsi Jawa Barat, untuk rekapitulasi pengalokasian kloter bagi Kabupaten Bekasi berjumlah 7 kloter, diantaranya kloter 3, 26, 40, 50, 79, 87, dan 96.
Sebanyak 404 Jama'ah dari Kabupaten Bekasi ada yang diberangkatkan bersama Jama'ah dari Kabupaten/Kota lain, sebab dari alokasi kloter Kabupaten Bekasi sudah penuh.
"Dengan dialokasikannya jumlah kloter itu maka Jama'ah yang diberangkatkan tahun ini, ada waktu luang untuk dapat menjaga kesehatannya sebelum berangkat agar dan menjalankan Manasik Haji sesuai dengan Rukun Haji,"ucap Shobirin, Kamis (17/5/2018).
Shobirin menambahkan, untuk alokasi kuota Jama'ah Haji di tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya dengan jumlah 2.038 Jama'ah.
Sementara untuk alokasi jumlah Jama'ah Haji Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan di tahun 2018 ini berjumlah 38.684 Jama'ah. (Bam/Diens).