
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, masih mengupayakan pembebasan lahan yang dilintasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hingga saat ini, pembebasan lahan pembangunan proyek, masih di bawah 70 persen.
"Saat ini, masih di bawah 70 persen, pembebasan lahannya," ungkap Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo, Rabu (16/5/2018).
Deni mengatakan, secara umum tidak ada kendala yang berarti untuk melakukan pembebasan lahan warga tersebut. Hanya saja, pemilik lahan perseorangan/warga merasa tidak sabar menunggu tim penilai (appraisal) untuk menetapkan harga lahan warga yang akan dibebaskan.
"Kendala, tidak ada. Mereka tidak sabar saja menunggu hasil tim penilai. Yang dilakukan oleh tim appraisal adalah nilai wajar berdasarkan ketentuan-ketentuannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, proses panjang dilalui oleh tim appraisal. Dan memang harus ditempuh untuk menetapkan harga tanah secara musyawarah bersama pemerintah dan warga.
"Nilai atau harga itu didapat setelah proses pengumuman, kalau tidak keberatan, baru diteruskan dan disampaikan kepada tim penilai, nanti tim penilai akan menyampaikan hasil. Pada saat musyawarah itu, nilai baru diketahui dan disampaikan di musyawarah itu. Hanya saja, mereka tidak sabar saja menunggu proses ini," tuturnya.
Deni melanjutkan, sejauh ini warga yang sudah mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan, tidak merasa keberatan. "Rata-rata mereka merasa puas, tidak ada keluhan," tuturnya.
Selain kepemilikan lahan yang dimiliki perseorangan, lahan lintasan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi, juga dimiliki oleh korporasi besar seperti kawasan industri dan permukiman yang dikuasai oleh pengembang.
"Kereta cepat yang ada di Kabupaten Bekasi itu melintasi beberapa kawasan industri seperti MM2100, Delta Silicon serta kawasan permukiman besar seperti Grand Wisata. Ada yang harus dibicarakan oleh pemilik kawasan atau pengembang sebelum dilakukan pembebasan lahan," tuturnya.
Meski begitu, kata dia, secara keseluruhan semua bidang tanah sudah dalam proses pendataan dan secara bertahap dilakukan pembayaran ganti rugi.
"Hanya satu, di wilayah Desa Jatimulya yang belum dimusyawarahkan untuk pergantian ganti rugi. Dalam waktu dekat ini kita selenggarakan musyawarah kepada warga," bebernya.
Menurutnya, ada sekitar 15 desa dan 6 kecamatan yang dilintasi kereta cepat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah pusat menargetkan, penyelesaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung rampung pada 2020 mendatang.
Proyek kereta cepat dengan panjang jalur 142,3 kilometer (km) melintas dari Stasiun Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur hingga ke Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung.
Ada delapan kabupaten/kota di Jawa Barat yang dilintasi kereta cepat yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung serta Jakarta Timur. (Bam/Diens)