![](/img/full/?file=1701089543-IMG_20231127_194959.jpg)
MEMOonline.co.id, Jember- Penyidikan kasus tambang tanah uruk ilegal (Galian C) di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diketahui hampir mencapai titik akhir, masih proses tahap 1.
Hal itu di sampaikan Unit Tipidter Polres Jember Iptu Noval kepada media ini diruang kerjanya pada 27 November 2023.
Ia menjelaskan proses penyidikan terhadap kelima tersangka yang menewaskan satu pekerja terlindas Ekskavator masih terus berlanjut.
"Melengkapi berkas-berkas penyidikan aja tahap 1 mas,"pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,"Hari ini, Polres Jember, Jawa Timur mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal yang bertempat di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Kamis (16/11/2023).
Bukan tanpa alasan, tambang Ilegal yang beroperasi sekitar tiga tahun tersebut telah menewaskan satu pekerjanya terlindas ekskavator.
Selain itu, polisi juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Pantauan MEMO online.co.id, polisi juga menyita beberapa peralatan di lokasi tambang seperti jerigen solar, saringan pasir, dan besi peralatan ekskavator juga turut diamankan. Pada pukul 16:00 wib.
Sementara pihak yang terlihat di lokasi dalam pengamanan tersebut diantaranya petugas kepolisian sebanyak 4 orang, Kepala Dusun Kojuk, dan sopir Big Truk.
Sayang dari empat polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus tersebut terkendala waktu dan pengerjaan pengamanan.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak