
MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah beritanya viral di media, pelaku pemerkosaan mantan pacar di sebuah hotel di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi, Sabtu (25/11/2023).
Pelaku berinisial TS, asal warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, terhitung tanggal 25 November 2023.
Sedangkan korban, yang tak lain mantan pacar pelaku, berinisial TW, dan masih berusia 25 tahun. Korban juga berasal dari desa yang sama, yakni Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, jika dalam peristiwa tersebut korban tidak hanya diperkosa, melainkan juga mengalami kekerasan fisik, selama 5 jam didalam kamar salah satu hotel di Sumenep.
"Korban baru diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00. Wib. Sedang dia (korban red) dipaksa masuk hotel oleh mantan pacarnya, sejak pukul 01.00. Wib. Sehingga antara pelaku dan korban berada didalam kamar hotel selama 5 jam," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (25/11/2023).
Menurut AKP Widiarti, perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring.
Semula TW (korban) dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri.
Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah TW.
Sontak TW tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear. Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu.
Waktu semakin malam, TW pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar TW dengan menggunakan mobil ke rumahnya.
"Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga TW mengalami trauma," papat Widi.
Padahal kata Widi, TW sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.
"Korban makin tak berdaya mendapatkan perlakuan kasar mantan pacarnya dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan didalam kamar hotel, TW dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, TW memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep," jelas AKP Widi.
Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis : Tim/redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak