Dika Fredikat Gugat Ketidaktertiban Caleg dan Serukan Bawaslu Tindak Tegas

Foto: Laporan Informasi 
1502
ad

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi - Dalam sebuah pernyataannya, M Dika Fredikat perwakilan Aliansi Pemuda Rakyat Melawan, mengangkat isu ketidaktertiban kampanye oleh seorang calon legislatif (Caleg) yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pemilihan.

M Dika Fredikat menjelaskan bahwa Ranny Fahd A Rafiq dari Partai Golkar DPR RI Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi diduga melakukan serangkaian pelanggaran kampanye yang mencoreng prinsip-prinsip demokrasi.

Adapun poin-poin kritis yang disorot meliputi:

1. Tanggal 08 November 2023 Ranny Fahd A Rafiq melakukan kampanye di Kecamatan Bekasi Barat.

2. Tanggal 08 November 2023 kampanye di Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

4. Tanggal 08 November 2023 kampanye di Bekasi Barat dengan mencakup dua kelurahan.

4. Tanggal 13 November 2023: Kampanye di Kelurahan Pengasinan dan Sepanjang Jaya Rawalumbu, Kota Bekasi.

M Dika Fredikat menekankan bahwa rangkaian kegiatan kampanye tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 189/PM.00.02/k-JB.25/11/2023 yang menegaskan bahwa pada 4 November s/d 28 November 2023 adalah waktu "Dilarang Kampanye" dimana peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berunsur kampanye.

“Kampanye pemilu seharusnya dimulai pada tanggal 28 November 2023. Dengan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, Ranny Fahd A Rafiq diduga telah mengabaikan aturan dasar dan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang tertuang di dalam SE Bawaslu tersebut,” ujar Dika dalam rilisnya, Rabu (23/11/2023).

Dalam konteks ini, Aliansi Pemuda Rakyat Melawan melalui perwakilan M Dika Fredikat mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk bertindak tegas dan konsisten menanggapi dugaan pelanggaran tersebut.

Dika pun menyatakan keinginannya menjaga integritas pemilihan dan memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Indonesia.

“Sebab penegakan aturan dan prinsip demokrasi merupakan pondasi utama bagi proses pemilihan yang adil dan transparan,” tegas Dika.

“Saya berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan efektif, sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya, yakni “dijunjung tinggi oleh seluruh peserta Pemilu,” pungkasnya.

Penulis    : Bambang/RJN 

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar