
MEMOonline.co.id, Bangkalan- Dua Pelaku pencabulan siswi SMP di Bangkalan, yakni TH (18) bersama SL (23) asal Dusun Duko, Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya ditangkap .
Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan asusila alias menyetubuhi Bunga (14), warga Kecamatan Klampis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian bermula saat keduanya berkenalan dengan Bunga di media sosial. TF lalu mengajak Bunga bertemu dan menjemput di rumahnya.
"Jadi mereka itu bertemu. Korban dijemput dirumahnya dan dibawa keluar oleh pelaku," ujarnya, Kamis (05/10/2023).
Ia mengatakan, pelaku lalu membawa korban ke area sawah di Desa Panyaksagan yang jauh dari pemukiman. Ia bersama SL lalu memperkosa Bunga di tempat tersebut.
"Saat korban berusaha melawan, ia diancam pelaku menggunakan replika celurit untuk menakut-nakuti korban," tambahnya.
Replika celurit berbahan kardus itu sengaja disiapkan oleh pelaku sebelum bertemu korban.
Setelah keduanya melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya dan pelaku bergegas pulang. Usai tiba dirumahnya, korban menangis dan menceritakan semua perbuatan pelaku ke keluarganya.
"Lalu pihak keluarga melaporkan ke petugas dan kami langsung menindaklanjuti," imbuhnya.
Setelah laporan tersebut, polisi lalu berupaya menangkap pelaku dengan cara menjebak. Polisi wanita (Polwan) berpura-pura mendekati pelaku di media sosial dan membujuk untuk bertemu.
"Lalu petugas yang menyamar ini mengajak bertemu, setelah disepakati mereka datang ke lokasi yang sudah ditentukan dan petugas menangkap keduanya," jelasnya.
Kini keduanya harus mendekam di penjara dan diproses. Mereka mengaku, aksi itu baru pertama dilakukan karena nafsunya tak terbendung.
"Mereka sudah diamankan. Untuk korban sudah dilakukan pendampingan karena mengalami trauma psikis," pungkasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak