
MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria inisial 'M' (30) warga Desa Selok Awar - awar Kecamatan Pasirian Lumajang, nampak tertunduk lesu saat digelandang polisi ke Mapolres Lumajang, Kamis (5/10/2023).
Sempat viral sebelumnya, pria tersebut dalam sebuah tayangan video, dengan garang dan nada kasar, diduga usai menganiaya seorang wanita yang tak lain merupakan istri sahnya.
Sekira sebulan lamanya, pria tersebut menjadi buronan polisi, hingga akhirnya berhasil diamankan dua hari lalu di kediaman orang tuanya. Sebulan lamanya kabur, pelaku diduga hengkang ke luar wilayah Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra S.I.K M.A, motif asmara diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa.
"Sebelum menganiaya, pelaku ini sempat melihat isi percakapan dari handphone istrinya. Belum ditelaah oleh istrinya, belum ditanyakan dari siapa pelaku sudah kebawa emosi. Akhirnya, pelaku sampai mengaji istrinya tersebut," ucapnya, pada awak media.
Saat ditemukan keberadaannya dan hendak diamankan, Dhedi menjelaskan pelaku masih sempat saja berusaha kabur, hingga baik ke atas loteng rumah namun usahanya sia - sia.
"Sempat berlangsung dramatis. Tapi akhir pelaku bisa kami amankan," imbuhnya.
Hasil penyidikan, peristiwa ini bukan kali pertamanya dilakukan oleh pelaku pada korban (istri -red).
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk keperluan pemeriksaan lebih jauh dan terancam empat tahun penjara lamanya.
Selain amankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berkaitan dengan peristiwa itu. Ditanya soal kondisi korban saat ini, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu menuturkan, sudah sembuh pasca menjalani perawatan/pengobatan.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak