Berpotensi Masuk Delik Korupsi, Kasus Pungli Berkedok Shadaqah Kacabdin Sumenep Bakal Mulus Melenggang ke PN Tipikor Surabaya

Foto: Kantor Kacabdin Provinsi Jatim Wilayah Sumenep
1676
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep terhadap guru SMA yang dimutasi, menuai reaksi berbagai pihak.

Hal itu dikarenakan, pungutan berkedok shadaqah dan diberikan oleh guru SMA yang dimutasi, pantang dilakukan karena akan merusak citra lembaga kantor cabang dinas pendidikan yang ada di wilayah Jawa Timur.

Oleh karenanya, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Samsuri, SH. turut memberikan komentar terkait viralnya pemberitaan 'Kacabdin Sumenep Pungli Kepala Sekolah yang dimutasi'.

“Kalau itu benar, berarti Kacabdin telah melakukan gratifikasi. Sebab menerima uang dari guru yang termutasi, meski dengan dalih sedekah, itu masuk dalam gratifikasi,” kata Samsuri, Senin (25/09/2023).

Samsuri menjelaskan, jika gratifikasi yang dilakukan Kacabdin terhadap guru SMA, berlawanan dengan tugas akan dianggap suap dan menjadi delik korupsi Pasal 12 B dalam UU Pemberantasan Tipikor.

“Walau itu beralibi sedekah yang dilakukan oleh guru yang termutasi tetap namanya gratifikasi,” ujarnya.

Sebagai pejabat, sangat dilarang untuk melakukan pungutan berupa apapun kalau menyangkut pengangkatan ataupun mutasi.

“Ini sudah melanggar etik dan melanggar undang undang dan harus ditindak dan dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Sebelumnya, ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade 571 TMP Madura Syarkawi saat mengklarifikasi kepada Kacabdin membenarkan bahwa, guru guru yang telah termutasi memberikan sejumlah uang yang dianggap sedekah.

“Pemberian sejumlah uang tersebut merupakan sedekah yang nantinya akan dibuat membangun pagar kantor cabdin,” kata Syarkawi.

Syarkawi menegaskan, kalau tidak ada intruksi dari Kacabdin para guru tersebut tidak akan memberikan sejumlah uang walau alasannya untuk pembangunan pagar kantor Cabdin.

“Apapun bentuknya itu tetap pungutan, karena pungutan tersebut dari guru yang termutasi,” tegas Syarkawi.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar