
MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi (KI) untuk bersatu padu memberikan informasi kepada masyarakat.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi mengatakan jalinan kerjasama ini diawali dengan Anggota KI yang mengunjungi KPU pada Senin (19/9/2023) lalu, memberikan kuisioner monev (monitoring evaluasi) untuk diisi oleh KPU.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU pada Rabu (20/9/2023) menyampaikan dokumen isian kuisioner monev KIP 2023 badan publik kelembagaan KPU kepada KI Sumenep.
"Iya itu kemarin KI monitoring ke KPU dan memberikan komisioner dan tadi disampaikan," ujarnya.
Menurut Rafiqi, sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik, untuk itu KPU bekerjasama dengan KI ingin memberikan informasi kepada publik secara terbuka.
Dijelaskannya, KPU tidak hanya terbuka tentang kepemiluan saja melainkan dalam berbagai hal.
"Semuanya (informasi) membagikan layanan publik kan harus memenuhi standar keterbukaan informasi," paparnya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak