
MEMOonline.co.id, Sumenep- Tembus hingga 75 pendaftar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi, dan Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan isbat nikah, Jumat (15/9/2023).
Berlangsung di Aula TP PKK Sumenep, dari banyaknya pendaftar hanya 27 pasangan yang menjadi peserta isbat nikah dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Batuan, Kalianget, Talango, dan Kecamatan Kota Sumenep.
Ketua PWI Sumenep M Syamsul Arifin mengatakan, isbat nikah yang dilaksanakannya merupakan bentuk kepedulian PWI kepada masyarakat.
Sebab menurutnya,masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat nikah. Terbukti, sekitar 75 pasangan yang mendaftar, namun tidak semuanya dapat difasilitasi karena keterbatasan kuota.
“Melihat banyaknya masyarakat yang belum memiliki akte nikah, rencana ke depan, kami akan kembali melaksanakan isbat nikah secara gratis seperti yang dilaksanakan saat ini. Jika memungkinkan, akan jadi agenda tahunan bahkan bulanan,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua PA Sumenep Moh. Jatim mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah yang dilaksanakan PWI Sumenep, atas kerja sama dengan berbagai pihak.
Isbat nikah merupakan kegiatan yang sangat penting demi membantu masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum dalam pernikahannya.
“Kerja sama yang sangat luar biasa antara Pemkab dan PWI, Nia Kurnia, dan PA Sumenep. Tentu, ini sesuai dengan tagline Pak Bupati, yakni bismillah melayani,” tuturnya.
Di sisi lain, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo mendukung penuh isbat nikah oleh PWI Sumenep. Karena akan memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang tidak memiliki surat nikah.
“Terima kasih kepada PWI, Ibu Nia Kurnia dan PA Sumenep yang telah bekerja sama hingga terlaksana kegiatan isbat nikah ini,” ucapnya.
Disampaikan Fauzi, bahwa pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama saja, melainkan harus juga sah secara negara.
“Karena memang dibutuhkan untuk berbagai administrasi. Kami berharap, jangan terjadi kepada generasi penerus, jangan sampai anak dan cucu pernikahannya tidak tercatat oleh negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui acara ini terselenggara berkat kerjasama PWI Sumenep dengan Pengadilan Agama Sumenep, Pemkab Sumenep, Tim Penggerak Peningkatan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumenep, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Kementerian Agama Sumenep, BPRS Sumenep serta Baznas Sumenep.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak