
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gelar Sarasehan Ulama dan Umara dengan tema, "Menyambut dan Mengakhiri Bulan Ramadhan Tahun 1439 H / 2018 M, di Pendopo Ronggosukowati, Selasa malam (08/05/2018).
Dalam pagelaran itu, PLh Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi membuka acara Sarasehan Ulama dan Umara dengan diskusi bersama tentang memulai dan mengakhiri ibadah puasa dan jadwal sholat serta imsakiyah sesuai jadwal yang keluarkan oleh Badan Hisab Rukyah (RBH) dan Kementrian Agama Pamekasan.
Selain itu, juga membahas aturan penggunaan pengeras suara dan larangan beroperasinya usaha rumah makan, warung dan restoran.
Dalam pertemuan itu, sempat menyinggung larangan-larangan masyarakat Kabupaten Pamekasan memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan petasan, serta juga tidak melakukan takbir keliling dengan kendaraan.
PLh. Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, bahwa adanya perubahan dan aturan itu akan segera disampaikan kepada pejabat pemerintah.
"Segera diperbaiki kemudian kita akan sampaikan surat edaran ini terutama pada Forkopimda, SKPD, dan Perangkat Daerah," ucap Alwi.
Alwi mengatakan, bahwa pada saat Safari Ramadhan, surat edaran tersebut akan diedarkan.
"Nanti pada safari ramadhan, surat edaran tersebut juga akan disampaikan pada camat, kepala desa dan para tokoh," tuturnya.
Turut hadiri dalam pagelar itu, PLh Bupati Pamekasan, Forkorpimda, Forpimka, Kepala OPD, Pimpinan Parpol, Ormas Islam, Ormas Kepemudaan, Organisasi Politik, para Alim Ulama, Asisten, Kepala Kemenag, Takmir Masjid dan Mushalla, Pimpinan Stasiun Radio, Para Pengusaha Hotel dan Rumah Makan, Warung dan Tempat Hiburan se-Kabupaten Pamekasan. (Faisol)