Buntut Penahanan Kades Baruh, Kejari Sampang Panggil Beberapa Instansi

Foto : Satrio, Kasi Pidsus Kejari Sampang
1515
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Pasca penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Baruh inisial AM, yang terlibat penyelewengan BLT DD tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang panggil beberapa instansi.

Instansi yang dipanggil Kejari Sampang diantaranya, BPKAD, DPMD, dari Pihak Kecamatan Sampang serta BAS.

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Satrio saat dikonfirmasi pemanggilan beberapa instansi mengatakan, pemanggilan beberapa instansi tersebut sebagai saksi untuk pemantapan berkas tersangka AM.

Beberapa instansi yang kita panggil diantaranya dari BPKAD 1 orang, Kecamatan Sampang ada 2 orang, DPMD ada 3 orang, dan dari BAS ada 6 orang saksi.

"Total ada 12 saksi yang kita panggil," kata Satrio, Rabu (13/9/2023).

Disinggung kira kira ada tersangka lain, Satrio mengatakan, kemungkinan besar ada tersangka lain.

"Kalau dari saya, insyaallah ada tersangka lain," papar Satrio.

Lebih lanjut, penahanan inisial AM ini sampai 20 hari kedepan, sesegera mungkin berkas akan kami limpahkan ke pengadilan.

"Kalau berkas sudah lengkap, sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Satrio.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar