
MEMOonline.co.id, Kota Bekasi - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jln. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Adapun unsur massa aksi terdiri dari elemen Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Ikatan Pemuda Bekasi (IPB), Himpunan Pemuda Nasional Indonesia, Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes), Germasi, Titah Rakyat Kota Bekasi dan Gempur.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi berharap Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal (Purn) Prof. DR. Titto Karnavian dalam memilih dan menunjuk Pj. Walikota Bekasi jangan mengabaikan usulan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat, jangan membuat proses usulan itu terkesan sia-sia.
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus memperhatikan beberapa hal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj. Wali Kota Bekasi dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat. Karena jelas yang disampaikan Tri Adhianto Tjahyono saat apel di depan ASN Pemkot Bekasi bahwa Raden Gani Muhammad yang akan meneruskan program kerjanya serta suksesor kedepan," cetus Mulyadi selaku Perwakilan Koordinator Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat.
Politik yang sarat kepentingan kelompok tertentu, sambung Mulyadi, jelas itu akan berdampak tidak baik bagi keberlangsungan demokrasi di Kota Bekasi kedepannya. Jika nama Raden Gani Muhammad menjabat sebagai PJ Walikota Bekasi.
"Sampai kapan Kota Bekasi diobok-obok tipu daya oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang culas? Kebohongan menghujani harapan masyarakat, ia selalu memandang satu mata demi tertawa diatas penderitaan masyarakat Kota Bekasi, seakan mengulurkan tangan namun mencekik leher masyarakat," tegas Mulyadi lantang.
Selain itu, lanjut Mulyadi, yang terhormat Pak Menteri, Jenderal (PURN) Tito Karnavian, kami lapor bahwa ada pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Walikota Tri Adhianto yang melakukan promosi dan mutasi ratusan Pejabat Kota Bekasi tanpa meminta izin Mendagri dan jelas melanggar Undang-undang tahun 2016.
"Kota Bekasi membutuhkan Pj. Wali Kota yang memahami Kota Bekasi, bukan pejabat seperti Raden Gani Muhammad seperti disampaikan Walikota Tri Adhianto Tjahyono pada saat apel di depan para ASN pada 5 September 2023 yang akan jadi suksesor kepentingan politik Tri Adhianto di Pilkada 2024. Kemendagri dimohon untuk lebih mendengarkan aspirasi Wakil Rakyat Bekasi melalui DPRD/ Gubernur Jawa Barat yang telah mengusulkan calon Pj. Walikota Bekasi. Dan calon tersebut adalah calon terbaik dan memahami Kota Bekasi," pungkas Mulyadi.
Untuk diketahui bahwa dalam agitasi tuntutan massa Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat, ada beberapa poin diantaranya:
1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sebagai tersangka karena ikut menikmati kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
2. Meminta KPK untuk melakukan investigasi proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024 karena diduga kuat ada bancakan Anggaran Politik yang dilakukan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.
3. Meminta KPK mengusut tuntas ratusan ASN Pemerintah Kota Bekasi dalam rotasi-mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi karena diduga kuat ada transaksi jual-beli jabatan saat menjelang Walikota Tri Adhianto Tjahyono lengser pada 20 September 2023, yang diobral kepada para pejabat yang haus jabatan.
4. Bahwa Kota Bekasi sepakat dengan KPK untuk tidak menerima pejabat yang disinyalir kuat telah menerima gratifikasi dalam proses penunjukan Pj. Bupati Bekasi yang mana pejabat tersebut diduga kuat bernama Raden Gani Muhammad menerima sejumlah bingkisan dari Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdhan yang merasa berhutang-budi kepada Raden Gani.
5. Meminta KPK untuk awasi Solikhin Kepala DBMSDA, Adik dari Walikota Tri Adhianto yang diduga kuat kasir politik dari hasil proyek yang didapat, akan digunakan untuk kepentingan Tri Adhianto mencalonkan diri sebagai Walikota Bekasi di 2024 mendatang.
6. Meminta KPK usut tuntas adanya dugaan kuat ada permufakatan jahat antara Walikota Bekasi Tri Adhianto dengan Pejabat Tinggi Kementerian Dalam Negeri dengan mengirim Milyaran uang demi menjaga kroni dan keluarganya ditubuh Pemkot Bekasi dengan melobi pejabat Kemendagri agar memuluskan Raden Gani Muhammad selaku Karo Hukum Setjen Kemendagri untuk menjadi Pj. Walikota Bekasi agar kedepannya Raden Gani Muhammad membantu kegiatan Pilkada Tri Adhianto.
7. Meminta kepada KPK berkomitmen perangi korupsi dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kemudian, setelah membubarkan diri dengan tertib, massa Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat pun kembali menggelar aksi unjuk di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. H. R. Rasuna Said, Kavling C1, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Penulis : Bambang/RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya