
MEMOonline.co.id, Kota Bekasi - Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang masa jabatannya akan berakhir dalam hitungan hari kedepan, kembali dikabarkan akan melakukan rotasi-mutasi.
Hal itu telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan karena menilai bahwa pelaksanaan mutasi-rotasi-promosi yang telah diajukan oleh Plt. Tri Adhianto ke Kemendagri sebelumnya, dan telah diberikan izin oleh Kemendagri, tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Tri Adhianto.
"Tri melakukan mutasi-rotasi-promosi pejabat, hanya menempatkan orang orang yang dekat dengannya saja. Sebagaimana diketahui fakta di lapangan, Tri menempatkan pasangan suami istri yang menjadi iparnya dan adiknya menjadi kepala dinas di salah satu dinas strategis pula," ujar Hisar, Selasa (15/8/2023) sore.
Satu contoh pembangkangan lainnya terhadap keputusan Kemendagri, kata Hisar, adalah saat pergantian Kepala Bappelitbangda dan Dinas Kesehatan, Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto tak mengindahkan bahkan tidak melaksanakan pelantikan.
"Kemudian ketika Plt. Tri mengusulkan Dinar dan Tanti untuk dimutasi, setelah Kemendagri memberikan izin, saat sudah waktunya acara pelantikan, entah apa alasannya, Tri Adhianto batal melakukan mutasi yang bersangkutan," bebernya.
Dari peristiwa tersebut, Hisar menilai, bahwa Plt. Tri Adhianto dalam melakukan mutasi dan rotasi, hanya berdasar like and dislike saja.
Selain itu, akibat mutasi-rotasi-promosi yang tidak memperhatikan kompetensi dan hanya mengandalkan kedekatan kepada diri Plt. Tri saja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga akhirnya menilai Plt. Tri berkinerja buruk.
"Lihat bagaimana komentar dari anggota badan anggaran terhadap TAPD yang membahas anggaran tahun 2024, secara tidak langsung kinerja Tri Adhianto dinilai tidak cakap dan mengecewakan anggota banggar," terangnya.
Untuk itu, berdasarkan dan berkaca terhadap kejadian-kejadian lalu seperti telah disebutkan maupun yang masih belum disebut, Hisar pun berharap untuk dapatnya Kemendagri terlebih dahulu melakukan evaluasi yang komprehensif atas usulan mutasi-rotasi-promosi terkini yang telah diajukan dan diusulkan oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto.
"Kami berharap agar Kemendagri untuk tidak terburu-buru menerbitkan izin, apalagi jabatan Plt Walikota Tri Adhianto sudah akan berakhir pada bulan September 2023. Biarlah Penjabat Walikota Bekasi berikutnya yang membenahi birokrasi di Kota Bekasi warisan dari Plt. Tri Adhianto yang carut-marut ini," tegas Hisar.
"Izin sebelumnya yang telah diberikan tidak dilaksanakan sepenuhnya bahkan jadi ajang bargaining dalam pelaksanaannya. Ini kan bisa diduga bahwa Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto telah melakukan penyelewengan terhadap apa yang diamanahkan oleh Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis : Bambang/RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya