Imigrasi Bekasi Sebut Jumlah TKA di Daerahnya Masih Wajar dan Terkontrol

Gambar Ilustrasi Pekerja Asing
992
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendata warga negara asing (WNA) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai 8.178 orang. Data tersebut dicatat pada April 2018 ini.

"Hingga April tahun ini, kami mendata WNA yang memiliki izin tinggal sementara (Itas) sebanyak 8.178 orang. Mereka tinggal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi‎," ujar Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi‎, Imam Aditiyas Bahagio, Jumat (4/5/2018).

Sebanyak 8.178 WNA tersebut, mereka mengantongi Itas di wilayah Bekasi, ada yang sebagai pelajar, mahasiswa, turis, hingga tenaga kerja asing (TKA).

Khusus bagi TKA, sambung dia, Kantor Imigrasi Bekasi mendata pada Januari 2018 terdapat 455 orang yang mengurus dokumen izin tinggal sebagai TKA.‎ Lalu, Februari 2018 sebanyak 228 TKA mengurus izin tinggal sementara dan Maret terdapat 484‎ TKA yang mengurus Itas.

Sedangkan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Disnaker Kota Bekasi, jumlah TKA sebanyak 2.799‎ orang.

"Jumlah tersebut merupakan TKA periode Januari-April 2018 ini," sambung Imam.

Imam mengatakan jumlah TKA dari Disnaker Kabupaten dan Kota Bekasi dicatat berdasarkan dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Menurutnya, pendataan yang dilakukan oleh Disnaker Kota dan Kabupaten Bekasi didasarkan jumlah TKA yang bekerja. Sedangkan, kantor Imigrasi Bekasi mendata semua WNA yang masuk ke Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

"Misalkan satu keluarga WNA ada lima anggota, lalu hanya kepala keluarga yang menjadi TKA. Disnaker mencatat hanya satu‎ orang didata sebagai TKA yang memiliki IMTA tapi Kantor Imigrasi mendata ada lima orang yang memiliki Itas. Data TKA, lebih akurat ada di Disnaker setempat, tetapi kami tetap berkoordinasi," tuturnya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya meyakinkan selama periode Januari-April 2018 ini, tidak ada TKA yang bekerja sebagai buruh kasar.

‎"TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang bekerja di level top manager. Tidak ada yang bekerja sebagai buruh kasar," ucapnya.

‎Lebih lanjut Imam menambahkan, jumlah WNA di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam empat bulan terakhir ini, terdata ada Januari 2018 sebanyak 5.795 orang, kemudian di Februari sebanyak 5.938 orang dan Maret melonjak hingga mencapai 8.178 orang.

"Seperti saya katakan tadi, jumlah WNA yang memiliki Itas di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi beragam tujuan ada yang sebagai TKA, turis, pelajar dan sebagainya. Kantor Imigrasi mendata semua WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya di kawasan Bekasi," sambung Imam.

Khusus bagi TKA, kata dia, kebanyakan mereka berasal Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, India, dan Malaysia.

"Lima negara ini yang masuk lima besar asal TKA di Kota dan Kabupaten Bekasi. Mereka sebagai tenaga kerja mulai dari presdir hingga marketing sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga asing yang diberikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Bekasi maupun Kemenaker," ujarnya.

Jumlah itu, kata Imam, masih dalam batas wajar mengingat Bekasi merupakan kawasan industri terbesar dengan ribuan perusahaan multinasional.

Bagaimana dengan rumor adanya TKA buruh kasar?‎ "Kami punya tim untuk memantau para buruh kasar. Kami mempunyai Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari data penindakan ada bulan Januari ada 8 WNA, Februari ada 13 dan Maret ada delapan WNA yang dideportasi. Mereka itu bukan buruh kasar atau unskilled worker. Mereka menyalahi izin tinggal sementara yang diberikan di Indonesia," bebernya.

Terkait dengan penerapan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sambung Imam, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ditjen Keimigrasian.

"Perpres 20 Tahun 2018 berlaku tiga bulan setelah diundangkan, berarti berlaku di bulan Juli 2018. Kami dari Kantor Imigrasi Bekasi menunggu keputusan lebih lanjut peraturan dan surat edaran dari Ditjen Imigrasi," imbuhnya.

Dia pun tidak menampik, masih ada WNA yang menyalahi perizinan tinggal di Indonesia. "Kami akan tetap melakukan pengawasan keberadaan WNA, dengan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang pembentukannya hingga di tingkat kecamatan di Kota/Kabupaten Bekasi. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Disnaker, Polres, Disdukcapil, Kodim, Korem, yang menjadi satu kesatuan di Tim Pora. Kami rutin melakukan pengawasan orang asing," ucapnya.

Dalam lima bulan belakangan ini tidak ada laporan tentang pekerja atau buruh kasar TKA.

"Mungkin itu, kejadian di 2017 lalu. Saat itu, adalah laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja buruh kasar TKA yang diberitakan media massa. Kategori yang dikatakan sebagai buruh kasar pun masih banyak diperdebatkan," tutupnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar