Duh ! Mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Kasus Kapal 'Ghoib' PT Sumekar di PN Tipikor Surabaya

Foto: Mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim saat Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Kasus Kapal 'Ghoib' PT Sumekar di PN Tipikor Surabaya
13132
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Mantan Bupati Sumenep A.Busyro Karim, dihadirkan sebagai saksi Asrawiyadi (45), terdakwa kasus korupsi pembelian kapal ghaib oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam. Dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya mantan Bupati Sumenep, KH.A.Busyro Karim, mantan Kabag. Prekonomian, Ach. Laily Maulidi, As'ad Budiarti (pegawai PT Sumekar), Dewi Lestari (salah satu Kasubag. di Bagian Perekonomian & SDA) dan Ahmad Zainal (tersangka).

"Sidangnya digelar pada Rabu 26 Juli 2023. Sejatinya ada 7 orang saksi yang kita minta atau kita hadirkan sebagai saksi di persidangan, tapi karena dua orang saksinya ada di kepulauan dan cuaca kurang baik, maka tidak bisa hadir," kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH yang sekaligus sebagai JPU, Rabu (02/08/2023).

Menurut Dony, dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin AA. GD Agung Pamata, SH.CN. semua yang disampaikan para saksi telah diakui oleh terdakwa, dimana semua saksi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa tidak pernah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak juga tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).

"Saksi mengatakan dalam pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dengan penyedia PT Fajar Indah Line's dan pengadaan kapal tongkang tidak pernah ada rapat Direksi, tidak ada RKA 2019 juga begitu juga tidak ada RKA perubahan," ujar Kasi Pidsus.

Selanjutnya kata Kasi Pidsus, diakhir tahun 2019 dibuatkan laporan keuangan PT Sumekar dan dilakukan audit oleh akuntan publik yang didalam laporan tersebut ada opini dari kantor akuntan publik bahwa ada 3 item yang didapat dalam keuangan tersebut untuk uang muka senilai 2,6 miliar lebih, kapal tongkang 1,8 miliar dan docking sekitar 1,3 miliar lebih.

"Setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik, dengan keahliannya ditemukan uang yang keluar sebesar Rp2, 680 juta sekian, dan ini kapalnya tidak ada. Terus kapal tongkang Rp1,8 miliar, lalu biaya docking Rp1,3 miliar. Dan ini masuk juga transaksi yang mencurigakan, pokok ketiga item ini masuk dalam transaksi tidak wajar. Termasuk dokumen docking ini tidak bisa ditunjukkan saat diminta oleh akuntan publik," pungkasnya.

Dikatakan Doni, saat sidang berlangsung, semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala apapun juga, termasuk saat menghadirkan para saksi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar