Kadisdik Sumenep Sebut 130 SD Tidak Berkepala Karena Aturan Baru

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra
1672
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Dwi Saputra, menyebut kekosongan ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerahnya, karena terkendala aturan baru yang saat ini diterapkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga, semua kebijakan yang berkaitan dengan Kepala Sekolah, harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Yakni Calon Kepala Sekolah diambil secara otomatis dari Guru Penggerak, yang pernah mengikuti proses (guru penggerak).

"Aturannya berbeda dengan sebelumnya, dulu kalau mau jadi Kepala Sekolah diklat Cakep atau Calon Kepala Sekolah. Nah aturan saat ini beda lagi mas, semua yang mau menjadi Kepala Sekolah harus sudah menjadi guru penggerak," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, Senin (31/7/2023) melalui telepon selulernya.

Menurut Agus, menjadi guru penggerak, seorang guru harus mengikuti sejumlah tahapan, salah satunya ikut tes guru penggerak selama 6 bulan sampai sertifikatnya keluar, yang semuanya ditentukan oleh Pusat. Tentu hal ini juga bisa disesuaikan dengan tugas guru itu sendiri di sekolah dimana dia mengajar.

"Artinya masa 6 bulan ikut tes guru penggerak ini kan prosesnya panjang. Terhitung satu semester, maka tidak boleh tidak guru yang ikut tes itu tadi," ujarnya.

Mantan Kadis Perindag Sumenep itu menegaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Sekda untuk membahas kekosongan kepala sekolah SD Negeri saat ini.

"Guru penggerak ini secara otomatis akan menjadi kepala sekolah, dan kami (Disdik) sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda dan semua tim yang terlibat. Karena kan ada BKPSDM juga, kami dari Diknas hanya sifatnya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah," ungkapnya.

Ditanya jumlah guru penggerak yang ada di Kabupaten Sumenep saat ini, Agus menyebut hanya ada 50 orang lebih. Dan dari jumlah tersebut, Kadisdik Sumenep akan segara mengisi kekosongan kepala sekolah SD, sesuai jumlah yang ada.

"Jadi sisanya 70 sekian SD yang mengalami kekosongan kepala sekolah itu tetap harus dijabat oleh Plt. Sebab memang aturannya dari pusat ya begitu. Sampai nanti ada lagi guru penggerak, baru dilakukan atau diisi Kepala Sekolah definitif," pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar