
MEMOonline.co.id. Jember - Kepolisian Resort (Polres) Jember berhasil membekuk lima orang diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Kamis (27 Juli 2023).
Sedangkan satu pelaku lainnya, ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penumbuhan BBM bersubsidi.
Dari informasi itu kami menyelidiki, dan mengamankan lima orang berinisial FR (43), IS (54), MNS, (53), IM (40) dan IAP (34), dilokasi yang berbeda.
Kelimanya pelaku tersebut masing - masing berinisial FR (43) warga pakusari, (20 Juli 2023) pukul 05.00 WIB. IS, (54) asal warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember.
Dan MNS, 53 tahun, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. (21 Juli 2023), IM (40) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, dan IAP (34), warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.
Dalam melancarkan aksinya salah atu tersangka yakni FR menimbun BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken. Ia membeli ke salah satu SPBU berkali-kali untuk kemudian disimpan dalam drum yang telah disiapkan.
“Dalam sehari, tersangka bisa empat sampai lima kali bolak balik SPBU kulakan solar. Solar yang telah dibeli dari SPBU biasanya ditampung di drum yang sudah disiapkan," jelas Hidayat.
Dari tangan tersangka FR, polisi menyita barang bukti berupa 12 jeriken berisi BBM jenis solar, dua drum volume 30 liter yang masih kosong.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor supra fit, sebatang penyangga terbuat dari kayu, dan satu buah corong.
Selanjutnya, polisi menggerebek dan menangkap IM serta IAP Polisi juga menyita barang bukti berupa satu dua drum volume 200 liter yang terisi BBM jenis pertalite sebanyak 400 liter,
Dan 9 buah drum kosong ukuran volume 200 liter, sebuah pompa air/penyedot merk Shimizu, sebuah selang, dan satu unit pikap merek L-300 nopol Pol P-8615-K.
Sedangkan kedua tersangka ini diketahui merupakan pengoplos BBM jenis pertalite ddengan pertamax dan tiner cat. Hanya saja, kedua tersangka mengatakan proses pengoplosan itu diduga dilakukan oleh tersangka yang masih DPO.
“Tersangka tidak mengetahui proses pengoplosan. Mereka menerima BBM oplosan yang sudah jadi dari tersangka yang kini ditetapkan DPO,” lanjut Nurhidayat.
Polisi juga menyita satu tempat penampung berbahan plastik warna putih yang kosong dan dua tempat penampungan serupa yang berisi BBM subsidi.
Kelima tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi di empat kecamatan itu merupakan kasus yang terpisah, tidak ada kaitannya satu sama lainnya. Tiap-tiap TKP merupakan kasus tersendiri, memiliki kelompok sendiri, dan modus tersendiri.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.
“Yang kami rilis hari ini memiliki kelompok sendiri dan modus sendiri. Mereka bukan sindikat, tetapi beda jaringan. Masih terus kita kembangkan,”pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak