
MEMOonline.co.id. Sumenep - Satnarkoba Polres Sumenep mengamankan oknum wartawan inisial R dan A, saat mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah kost di wilayah yang berada di area Kota Sumenep, Selasa (30/5/2023).
Penangkapan dua orang berinisial R dan A, berawal dari salah satu anggota Polres Sumenep disebut-sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada dua orang tersebut.
Oknum anggota Polres Sumenep itu, ditangkap pada Rabu (31/5/2023), setelah salah satu dari dua orang (R dan A) mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari oknum anggota Polres berinisial S.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas tidak menampik jika anggotanya yang telah ikut diamankan karena diduga terlibat kasus narkoba.
"Ya, benar. Nanti akan dilakukan pengembangan kepada anggota kami dan dua oknum yang mengatasnamakan wartawan ini,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (31/5/2023).
Diketahui Kapolres Edo sendiri saat ini sedang berada di luar kota. Sehingga dirinya sampai saat ini masih belum menerima data valid, terkait anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba.
Dirinya sangat menyayangkan, jika nanti terbukti anggotanya terlibat kasus narkoba yang memang ‘diperangi’.
“Kita kembangkan bersama Satnarkoba Polres Sumenep, sekalian saja, meski itu adalah anggota kami akan ditindak tegas, ngapain ditutup-tutupi,” tegasnya.
Beredar kabar, R dan A mendapatkan barang haram tersebut dari S. Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kedua oknum yang terlebih dulu diamankan. Maka dengan demikian, S diduga kuat sebagai pemasok narkoba kepada R dan A.
Setelah R dan S memberikan keterangan, bahwa narkoba yang dikonsumsi didapat dari S, selanjutnya S juga ikut diamankan.
Saat ini, ketiga orang tersebut, baik R, A dan S (anggota Polres Sumenep) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah masuk sel semuanya itu,” tuturnya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak