
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kasus dugaan pungli tahapan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) yang menjadikan oknum kades dan Kasipem di pemerintahan Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Lumajang sebagai tersangka, terus bergulir.
Kapolres Lumajang AKBP Boy J.S pada awak media berkata, saat ini terus dikembangkan dan menurutnya, kemungkinan besar akan ada tersangka baru.
Saat ini, terus didalami termasuk peran camat dalam proses tahapan program nasional tersebut.
"Untuk camat, selaku PPAT-S sudah diperiksa selaku saksi. Selanjutnya akan dilakukan gelar mengurai peran bersangkutan. Sekali lagi akan ada tersangka baru dari kasus ini," ucap Kapolres, Senin (29/5/2023).
Orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu, meminta semua pihak agar menunggu perkembangan dari penyidik.
"Kita sedang mendalami peran yang bersangkutan ( camat-red ) dan alat bukti yang cukup dan kita juga akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Jadi, kita tunggu saja perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh rekan - rekan penyidik," imbuhnya.
Selebihnya diluruskan, jika dalam kasus ini cenderung pada tahapan untuk menjadi peserta PTSL dan sarat dijadikan wajib pada masyarakat.
"PTSLnya clear tidak ada masalah dan tidak ada kendala. Tetapi niat jahat dari kepala desa dan perangkat dan beberapa pihak kecamatan yang melakukan pungutan dokumen untuk persyaratan kepengurusan PTSL tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa Mojosari inisial 'GS' dan Kasi Pemerintah 'IF' harus menanggung malu, lantaran perbuatannya sehingga menjadi tahanan Unit Tipidkor Polres Lumajang Jawa Timur.
Keduanya diduga melakukan pungli, dalam tahapan kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yakni dengan dalih pembuatan akte tanah terlebih dahulu pada tiap pemohon atau peserta PTSL.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak