
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bakal melelang lebih dari seribu ton beras sitaan dari gudang PT Indo Beras Unggu (IBU) pada Bulan Mei 2018 mendatang.
Sebelum dilelang, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Firdaus, membenarkan sudah melakukan pengecekan fisik terhadap ribuan ton beras tersebut.
Dari tumpukan ribuan ton beras yang disita daei PT. IBU, ternyata ditemukan adanya beras yang rusak.
“Dari uji tes kasat mata, Kejaksaan, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan, benar ditemukan adanya beras yang rusak, yaitu, berbau, juga ditemukan adanya binatang. Nanti ada uji lab Dinas Ketahanan Pangan, kalau soal harga Dinas Perdangan yang akan memberitahu,” kata Firdaus, Senin (30/4/2018).
Kejaksaan, jelas Firdaus, hanya bertugas melaksanakan putusan untuk melelang beras rampasan negara. Terkait bau, rusak, dan ada binatangnya, bukan ranah Kejaksaan.
“Kita akan lelang beras sitaan semuanya. Ada yg bagus, ada yang rusak. Kalau beras yang rusak disalahgunakan sama pemenang atau yang dapat lelang, itu salah mereka,” pungkasnya tegas. (Bam/Diens).