
MEMOonline.co.id. Lumajang - Sugeng (45) warga Desa Duren, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang yang sebelumnya dipasung kedua kakinya lantaran diketahui menderita ODGJ, hari ini dilepas, dan dibawa berobat.
Kolaborasi Forkopimda Kabupaten Lumajang dengan Yayasan Berkas Bersinar Abadi Lamongan, secara tidak langsung membawa Sugeng ke tempat pengobatan yang jauh layak dari sebelumnya.
Turun langsung saat itu, Bupati Lumajang H. Thoriq Haq, Kapolres Lumajang AKBP Boy J.S, Dandim 0821 Letkol Czi Gunawan Indra, didamaikan Dinas OPD Kabupaten Lumajang, Jajaran Forkopimcam Klakah, berikut Pemdes setempat.
Kapolres Lumajang dikonfirmasi melalui Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto, mengatakan pasca dilepas dari pasungan, Sugeng akan dibawa ke Yayasan Berkas Bersinar Abadi Lamongan.
Dalam masa pengobatan, disampaikan oleh Iptu Khoirin, juga turut melibatkan Dinas Sosial PPPA Kabupaten Lumajang.
"Manakala memiliki otoritas yang lebih, sejatinya kita saling membantu," tutur Kapolsek, Jum'at (28/4/2023).
"Setelah pelepasan, warga ODGJ ini langsung dibawa ke Yayasan Berkas Bersinar Abadi di Lamongan milik Aiptu Purnomo," imbuhnya.
Dilain sisi, pemilik Yayasan Berkas Bersinar Abadi Lamongan, Aiptu Purnomo melontarkan niat baiknya, untuk membebaskan orang - orang yang mengalami gangguan kejiwaan dengan melakukan perawatan dan penyembuhan.
"Kita berkalaborasi dengan Pemkab Lumajang. Dimana ini menurut kami luar biasa. Bupati, Kapolres, dan Dandim ini cukup luar biasa," ujarnya.
Informasi dihimpun, Sugeng menderita gangguan kejiwaan sejak berusia 21 tahun.
"Kami bersama Bapak Kapolres, Bupati, dan Dandim melakukan pembebasan saudara kita yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut, untuk dibawa guna menjalani perawatan dan penyembuhan. Semoga bisa segera sembuh dan bisa kembali di tengah masyarakat seperti biasa," pungkas Purnomo.
Sebagai informasi, Aiptu Purnomo merupakan anggota Polres Lamongan, dan saat ini tengah menempuh pendidikan perwira.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak