Timeline Alur Kasus Pranoto Hartowidjojo Hingga Hari Ini Jatuh Vonis

Foto : terdakwa Pranoto Hartowidjojo ( terdakwa ) dengan background ilustrasi, sumber Google
2478
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Rangkaian proses hukum, atas kasus penipuan dengan terdakwa Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja, warga Jalan Menteri Supeno, Semarang, Jawa Tengah, hari ini mencapai puncak.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Lumajang di ruang sidang garuda, dengan agenda pembacaan vonis / putusan oleh Hakim Ketua Budi Prayitno S.H M.H, dihadiri semua pihak.

Pidana penjara waktu tertentu (1 tahun ). Lain - lain masa percobaan selama 2 ( dua ) tahun berakhir, demikian hakim kemudian mengetok palu, tak ubahnya menjadi ganjaran atas perbuatan terdakwa pada korban, yang merupakan asli warga Kabupaten Lumajang. 1 Miliar lebih, diakui korban sebagai kerugian materi akibat tipu muslihat terdakwa.

Atas putusan ini, berterima kasih pada majelis hakim, senada berharap pasca menjalani hukuman, terdakwa bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang berada dalam penanganan kasus ini, baik kepolisian, jaksa penuntut hingga majelis hakim yang memutuskan atau menjatuhkan vonis," ucap korban.

Sebelumnya, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang pada 5 Januari 2023 lalu, untuk diperdagangkan.

Diberitakan sebelumnya, korban mulanya ditelpon oleh terdakwa, meminta untuk dipasok barang berupa kaca, karena ingin menjalankan bisnis jual kaca. Karena korban dan dia ( terdakwa -red ) sudah kenal lama, dan dulunya dia sepengetahuan korban memang pemasok kaca, iapun tidak menaruh rasa curiga.

Komunikasi keduanya pun semakin terarah. Ditambah lagi terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan, jika transaksi keuangan akan dilakukan dengan Bilyet Giro (BG) di dua bank ternama.

Tak tanggung - tanggung, pesanan kaca berbagai jenis dan ukuran pesanan terdakwa dikirim oleh korban hingga total keseluruhan mencapai angka yang dilaporkan. Namun permasalahan timbul, pasca transaksi berjalan, Bilyet Giro yang diberikan oleh terdakwa, tak kunjung bisa dicairkan oleh korban.

"Saya berharap tidak ada korban lain yang kemudian juga melaporkan kejadian yang sama. Dan bagi saya pribadi, peristiwa ini menjadi pengalaman besar. Dan kami ingatkan bagi sahabat - sahabat saya, jangan main - main dengan yang namanya hukum. Atas putusan ini, sekali lagi saya sampaikan terimakasih pada hakim yang sudah mewujudkan keadilan bagi saya," imbuhnya.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar