Cek Fakta ! Satgas Tambang Amankan 'S Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal

Foto : tersangka saat diinterogasi
1407
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson, memimpin konferensi pers ungkap pelaku penambang pasir ilegal, di Mapolsek Sumbersuko Polres Lumajang, Senin (10/4/2023).

Satu orang tersangka nampak berdiri diapit petugas. Ia merupakan 'S' warga Lumajang, diamankan pada pertengahan Maret lalu, lantaran aktivitasnya yang menyalahi aturan pertambangan pasir di Dusun Curah Jeru Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Lumajang.

"Terungkapnya kasus ini, bermula satgas tambang berpatroli dan mendapati tersangka tengah menambang diduga tanpa izin di Dusun Curah Jeru," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson.

Dijelaskan, tindakan hukum dilakukan, karena memang ditemukan adanya aktivitas ekplorasi penambangan pasir galian C secara ilegal.

Selain amankan tersangka, dari lokasi tambang, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit excavator merek CAT warna kuning, serta tiga dump truck yang saat itu sedang melakukan aktivitas.

Hingga satu bundel SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan dua buku catatan jumlah retase. Kapolres menyebut, Dokumen ini dipakai pelaku untuk membuat aktivitasnya seolah - olah dilakukan di lokasi tambang yang sah.

Disampaikan, saat ini, pelaku 'S' sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Lumajang. Atas perbuatanya, tersangka terancam dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batu bara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Bukan disitu saja, diwaktu yang sama saat itu petugas bergerak ke aliran Sungai Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Benar saja, ditemukan modus lain yakni menggunakan mesin sedot.

Kapolres berjanji akan terus bergerak, menertibkan tata kelola tambang pasir di Lumajang. Dipastikan satgas tidak hanya berorientasi terhadap penegakan hukum, namun juga preventif lewat pendampingan serta konsultasi.

"Kami himbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan - kegiatan penambang tanpa izin agar segera hentikan. Silahkan berkonsultasi jika ingin melakukan penambangan. Kami siap arahkan dan mendampingi dalam mengurus perijinan kegiatan penambangan yang sah dan resmi," tutupnya.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar