
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, menggelar konferensi pers di aula Mapolres Lumajang, Senin ( 3/4/2023 ) siang.
Tragedi carok di Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso Lumajang, menjadi topik ulasan, disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, pada sejumlah awak media.
Dihari sebelumnya, peristiwa carok terjadi melibatkan dua orang pria yang tak lain korban dan pelaku, merupakan tetangga atau tinggal di desa yang sama ( Meninjo - red ). Disampaikan oleh AKP Hari, peristiwa diduga dipicu lantaran asmara terlarang / hubungan gelap antar korban dengan istri pelaku terbongkar.
Korban inisial 'N' tewas di lokasi kejadian, tepatnya disebuah kebun tak jauh dari tempat tinggalnya. Sementara pelaku inisial 'B' juga mengalami luka dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka ( sudah diamankan ).
“Modus operandi terjadinya pembunuhan, sebelumnya antara istri dari tersangka ada menjalin hubungan khusus dengan korban. Pada hari Minggu, sekitar habis Sholat Tarawih di lokasi kandang ayam, istri tersangka kepergok bersama dengan korban. Yang memergoki adalah orang tua tersangka. Dan disitulah orang tuanya menceritakan bahwa telah memergoki istrinya bersama korban di kandang ayam," kata AKP Hari.
Pasca peristiwa itu, istri tersangka dipulangkan ke oran tuanya di Kabupaten Probolinggo. Akan tetapi, handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, dipegang atau dikuasai oleh tersangka.
“Dari handphone yang dikuasi tersangka, pagi - pagi korban chat WhatsApp ke istri tersangka, bilang kangen mau ketemu. Akhirnya direspon oleh tersangka, dijawab Ok mau ketemu. Akhirnya ada chat lanjutan dan di tanyalah sama tersangka, dimana mau ketemu dengan korban," terang AKP Hari menjelaskan.
Korban terlebih dulu sampai dilokasi tempat yang disepakati ( TKP ), kemudian disusul oleh tersangka, sempat terjadi cekcok antara keduanya, hingga tak lama terjadilah duel.
"Intinya tersangka menanyakan kepada korban, apakah ada hubungan antara korban dan istrinya. Di jawab oleh korban iya, langsung terjadilah carok dalam artian tersangka menyerang korban sedangkan korban menangkis tapi korban luka cukup parah, kalau fakta yang kita dapat tersangka sudah menyiapkan sebilah celurit dari rumah apakah tujuannya itu memang untuk menyerang korban tapi faktanya ada penyerangan saat itu ada perlawan dalam artian dari tersangka juga luka pada kedua jarinya putus," tandasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 yang mana ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit