
MEMOonline.co.id. Surabaya - Lagi.!! Polisi selamatkan nyawa maling motor dari amukan warga, setalah kepergok nyolong sepeda motor milik korban, Faris (31) pemilik Toko Salwa di jalan Ketapang Ardiguna kawasan Ampel. kota Surabaya. Jawa Timur. pada Sabtu 18 Maret 2023,
Pasalnya, Massa yang menangkap pelaku bernama Agus Rusdi (45)asal Dusun Pangloros Ba’engas Kecamatan. Labang Kabupaten. Bangkalan Madura. ia mengalami luka ringan. sementara pelaku lainya atau temanya Hotip berhasil kabur.
Kapolsek Semampir Kompol Nursuhud diwakili Kanit Reskrim Ipda Dony Setiawan mengatakan bahwa pelaku bernasip nahas karena aksi pencuriannya terekam CCTV dan kepergok oleh security yang sedang berjaga. sehingga Agus berhasil ditangkap
"Sementara temanya bernama Hotip (DPO) berhasil kabur dengan membawa sarananya. sampai kini pelaku masih dalam pengejaran petugas." Tuturnya Nursuhud, Senin (20/03)
Sebelum kejadian itu. Nursuhud menjelaskan bahwa pelaku saat itu dua orang dengan mengendarai sepeda motor satria untuk mencari sasaran. setalah mendapatkan target yang diincarnya, para pelaku ini kemudian berbagi tugas dengan cara mengambil dan ada yang menjaga situasi.
"Sepeda motor korban yang dicurinya saat itu diparkir dibelakang toko Salwa. dengan keadaan terkunci Setir. namun oleh mereka motor korban dirusak dengan menggunakan kunci T. setalah mau dibawa kabur, satu dari mereka lebih dulu ketangkap Security dan beberapa warga."Katanya.
Dari kejadian pencurian itu. selain mengamankan pelakunya. petugas juga menyita barang bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol L-5622-IE,1 buah jaket warna merah hitam,1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah kunci T,1 unit Hp merk Xiomi Redmi 4 dan 1 lembar STNK Asli.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa kepolsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan penahanan agar menjadi efek jera bagi pelaku." Ungkapnya.
Nursuhud menambahkan, Disamping menjebloskan dia kedalam penjara, Agus Rusdi ini juga akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 9 tahun.
"Saya tegaskan. untuk pelaku lainnya. Hotip yang berhasil kabur dan belum ketangkap. segera menyerahkan diri sebelum polisi menangkap terlebih dahulu dan memberikan tindakan tegas." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit