
MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang remaja bernama Budi (18) asal Jalan Simorejo Surabaya ditangkap oleh Polisi saat akan melaksanakan aksi tawuran dengan membawa Senjata tajam di Jalan Banyuurip Kidul 2, Surabaya. pada hari Senin (13/03).
Pasalnya, selain membawa senjata tajam jenis Clurit. pelaku ini juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu terlebih dahulu. sebelum tawuran dilakukan oleh dia.
"Dari pelaku petugas mengamakan barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat, 2 unit HP, 2 Senjata Tajam Klewang dan Celurit, 1 bungkus sedotan, pipet, alat hisap dan 2 buah bekas pembungkus sabu." Kata AKBP Edi Hartono. Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Senin (13/03).
Dalam penangkapan pemuda ini, Edi Hartono menjelaskan sebelumnya anggota yang patroli cyber mendapat informasi adanya tawuran Gangster di Banyuurip Kidul 2 Surabaya. antara Kelompok Team Barat Kacaw dengan Selatan 21 enjoyy.
"Setalah ditindaklanjuti, ternyata benar bahwa disana terlihat ada segerombolan remaja yang akan melaksanakan aksi tawuran. begitu dilakua penangkapan hanya satu orang yang berhasil diamakan. Sementara yang lain berhasil kabur." jelas Edi.
Selanjutnya. masih kata Edi, tersangka kemudian dikembangkan kerumahnya untuk menunjukkan dua rekannya yang berhasil kabur dan melukai penjual sayur dengan cara mendorong hingga terjatuh tersungkur.
"Namun ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka. ditemukan alat hisab sabu (Bong), pipet kaca, sendok sabu dari sedotan plastik dan plastik kecil bekas sabu, barang tetsebut diakui adalah miliknya." jelas Edi.
Edi menambahkan. selanjutnya tersangka, Budi dan semua barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara.
"Selain menjebloskan tersangka Budi. petugas juga masih memburu pelaku lainya yang berhasil kabur saat kejadian penangkapan dan apakah para pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak