Tipu Ratusan Korban, Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Dukuh Pakis Surabaya

Foto: tersangka beserta barang buktinya saat berada di Polsek Dukuh Pakis Surabaya
1689
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi di polsek Joyoboyo surabaya akhirnya dijebloskan kedalam penjara setalah menipu ratusan korbannya, Pada Kamis tanggal 16 Februari 2023 pkl. 08.00 Wib.

pria berinisial Sugiono (53) asal Kepuh Kiriman RT 02 RW 07. Kelurahan Kepuh. Kecamatan. Kiriman Waru. Kabupaten Sidoarjo, ini ditangkap setalah dilaporkan oleh Irham Hamdani (19) asal warga Jember,

"Korban melaporkan bahwa di Stand Bunga Wibowo Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya pelaku ini berdalih mengembalikan pot yang dibelinya dan menukar uang pecahan 50 ribuan dengan 100.-." Kata Kompol Moch, Irfan Kapolsek Duku Pakis Surabaya,Sabtu(18/02)

Masih kata Irfan, korban lalu menukar uang pelaku sebanyak 500 ribu dengan pecahan 50 ribuan. setalah korban lengah dan sibuk memindahkan pot yang baru dibeli oleh pelaku, pelaku lalu melarikan diri dan meninggal pot di toko tersebut.

"Dari kejadian itu anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aman langsung bergerak mencari pelaku sehingga berhasil mendapati tempat persembunyian dan meringkusnya." Ungkapnya.

Setelah ketangkap dan diintrograsi, Lanjut Kapolsek, tersangka merupakan spesialis pelaku penipuan dengan berkedok mengaku sebagai anggota Polri yang masih aktif berdinas di kantor polisi di Surabaya dan sidoarjo.

"Tersangka sudah lama beroperasi sebagai polisi gadungan untuk mengelabuhi korbannya. agar mendapatkan uang secara instant, yang menjadi korban pelaku ini kurang lebih 100 orang." Ujarnya.

Tambhan. Irfan memaparkan Selain menangkap pelakunya pihaknya juga menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, 1 buah Masker Logo TNI POLRI, 1buah Helm warna hitam, dan 1buah jaket warna coklat yang digunakan pelaku.

Tersangka berikut barang buktinya kini sudah berada dipolsek Dukuh Pakis Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara.

"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP.idana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar