
MEMOonline.co.id. Surabaya - Pepolisian Resort kota besar Polrestabes Surabaya masih tetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Mahasiswa Politeknik Pelayaran di surabaya. Meski pihaknya masih memeriksa 21 saksi.
penganiayaan itu menyebakan korban bernama M. Rio Ferdinand Anwar (19) asal warga Mojokerto jawa timur, meninggal dunia akibat perbuatan yang dilakukan oleh seniornya. Pada pada Senin lalu, 05 Februari 2023 pukul 19.30 Wib.
Sementara pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial AJP (19) Mahasiswa Poltekpel, asal Jalan Banyu urip, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih di dampingi Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan, pelaku masih kami lakukan pendalam dan penyidikan secara insentif untuk mengetahui apakah pelaku ini melakukan sendirian apakah ada pelaku lain yang ikut serta menganiaya itu.
"Pelaku masih di dalami dan dilakukan lidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Rio. (Korban)." Jelas Fakih saat konfrensi pres, Jum'at kemaren (17/02).
Dari hasil mpenyidikan, Lanjut Fakih, tersangka melakukan penganiayaan di dalam kamar mandi sekolah. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong dibagian perut sehingga korban mengalami luka dalam dan meninggal dunia.
"Dari hasil visum dokter, korban mengalami luka dalam yang cukup parah akibat kerasnya hantaman kebagian perut serta muka sehingga korban meninggal dunia." Katanya.
Masih kata Fakih untuk kekerasan yang kerap terjadi pada pendidikan. pihaknya tetap melakukan dengan memberikan himbauan di setiap sekolahan untuk tidak terjadi kekerasan sesama siswa.
Pastinya kami akan terus berkordinasi dengan pihak sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah terkait supaya kasus ini tidak terulang kembali, seperti yang menimpa korban." Ujarnya.
Sementara dalam pengakuan tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada juniornya hingga menyebakan korban meninggal dunia. Dia menyesali dan akan bertanggung jawab dalam perbuatan serta siap untuk di proses secara hukum.
"Saya menyesal dalam apa yang diperbuat kepada adik didik (Junior) dan saya tidak akan mengulangi lagi dalam perbuatan yang keji ini." Kata pelaku kepada sejumlah wartawan di gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
Lanjut Fakih, dalam kasu penganiayaan ini. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 buah bekas tissue ada darah, 2 buah bekas gelas air minum, 1 buah alat cukuran, visum, Rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan korban waktu kejdian.
"Untuk tersangka sendiri kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Pungkasnya.
Penulis : Repoter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak