Duh ! Pengedar Sabu Kelas Kakap di Bratang Surabaya Ditangkap Polisi

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan petugas
1983
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Pemilik puluhan poket sabu sabu siap edar di Jalan Bratang Binangun V Surabaya Ditangkap Anggota Satuan Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

"Pria yang ditangkap dirumahnya berinisial DBS umur 26 tahun, asal Ngagel Mulyo Surabaya, dari dia polisi berhasil berhasil menyita 10 poket sabu dengan jumlah total keseluruhan 4,69 gram beserta pembungkusnya." Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (15/02).

Lanjut, Hendro menjelaskan penangkapan peredaran barang berinisial DBS ini berdasarkan kerja keras anggota dilapangan dan informasi dari masyarakat dengan penyelidikan secara detail untuk menyatakan kebenaran penjual sabu tersebut.

"Petugas yang mengincar dan menyamar untuk tidak terendus pelaku. Akhinya mengintainya dan memantau dari kejauhan sehingga pelaku dinyatakan bersalah maka tersangka kemudian dibekuknya." Ungkapnya.

Masih kata Hendro, Setalah ditangkap dan digledah didalam rumah ditemukan 10 poket pahe dengan berat masing-masing setiap poketnya 0,74 dan seterusnya, tak hanya itu polisi juga menyita 1 buah Hendphone milik tersangka untuk dijadikan barang bukti nanti di pengadilan.

"Selanjutnya tersangka berikut berang bukti diatas diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan pengembangan serta menjelaskan dia kedalam penjara." Ujarnya.

Dari tertangkapnya tersangka DBS ini, pihaknya masih belum memberikan keterangan secara rinci soal barang haram tersebut didapat dari mana dan siapa yang menyuplai kepada pelaku.

"Hendro mengatakan masih didalami dan dikembangkan. semoga kami bisa menangkap jaringan dari pelaku ini." Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. tersangka kini akan jadi penghuni di rutan tahananan milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Sementara tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 9 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis     :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar