Proyek Kereta Cepat, PSBI Bayar Ganti Rugi 54 Bidang Tanah di Lambangsari

Kabid Pengadaan, Agus Susanto Dalam Tahapan Ganti Rugi Tanah Untuk Proyek Kereta Cepat di Lambangsari, Tambun Selatan.
1547
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Berlangsung di Aula Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi, tahapan pengadaan tanah untuk lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah memasuki tahapan pembayaran ganti rugi lahan, Senin (23/4/2018).


Ratusan warga yang tanah miliknya terkena proyek tersebut memadati aula desa dengan membawa persyaratan administratif untuk pencairan.

Penanggung Jawab proyek Kereta Cepat dari Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Icsan Noor Iman, menyempatkan diri untuk menyambangi salah seorang warga pemilik salah satu bidang, Anjung (76) yang tengah sakit.

Anjung merupakan pemilik lahan seluas 193 meter persegi tanah adalah salah satu warga Kampung Kalijambe yang terkena proyek strategis nasional. Ia menerima kurang lebih Rp1.193.882.000.

“Itu bagian dari pelayanan kami untuk warga yang telah berkorban demi suksesnya proyek nasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Biaya pergantian sertifikat kita bebaskan, PSBI yang tanggung,” ucapnya.

Lanjut Ichsan, karena proyek tersebut elevated maka tidak ada daerah yang terisolasi. Untuk warga yang memiliki tanah di atas 100 meter persegi, maka harus mengajukan permohonan kepada BPN.

“Ada 54 bidang yang dibayarkan. Ada 2 yang masih pending karena kekeliruan data. Itu nanti entah pengukuran ulang atau validasi dokumen,” tambahnya.

Total luas wilayah Lambangsari yang terkena proyek kereta cepat mencapai 40.000 meter persegi yang terdiri dari 77 bidang.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengadaan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Agus Susanto menyebutkan, ada 77 bidang tanah yang terkena proyek kereta cepat di Lambangsari dan belum ada penambahan luasan tanah hingga saat ini.

“Hari ini pembayaran 54 bidang. Alhamdulillah semuanya bisa kita realisasi, yang ada masalah kelebihan luas, kita tanya dia punya surat lain atau tidak. Semua sudah dibayarkan tinggal melengkapi data pendukung,” kata Agus.

Untuk itu, warga diberi kesempatan untuk melengkapi surat itu hingga 7 hari ke depan.

“Ada warga yang tanah sisanya di bawah 100 meter tidak minta dibayarkan karena menurut mereka itu masih bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.  (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar