Sempat Viral, Satu Dari Dua Pelaku Maling Motor di Surabaya Ditembak Polisi

Foto: satu dari dua tersangka yang tertembak dipamerkan oleh Kapolsek Tegalsari Surabaya
2489
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Dua Maling motor yang sempat viral di medsos. Akhinya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, Bahkan satu dari pelaku di berikan tindakan terukur di kakinya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya dan Kanit Reskrim menjelaskan dua tersangka yang ditangkap bernama Achmad Wira Sentika (27) warga Pogot Lama Gang 1 Buntu 27 Surabaya dan Yong Lion (43) warga Karang Bulak 3 No 21 Surabaya.

"Keduanya ditangkap di daerah jalan Karang Bulak Surabaya, setelah petygas melakukan penyelidikan dan menyamakan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang menyorot para pelaku saat beraksi." Ungkapnya. Kamis (26/01).

Lanjut, Kapolsek mengatakan, tersangka ini berangkat dari rumah memang untuk mencari sepeda motor yang diparkir tanpa di kunci ganda. Setalah mendapatkan targetnya lalu meraka berbagi peran ada yang merusak kontak motor dan ada yang mengawasi setuasi.

"Dalam laporan polisi para tersangka ini diketahui sudah tujuh kali beraksi di wilayah kota Surabaya. Namun meraka baru ditangkap setalah aksinya kesorot CCTV yang ada di depan rumah korban." Jelas.

Dari tujuh TKP. Imam menjelaskan. Yaitu di Karang Bulak Surabaya dengan hasil Vega warna Biru-Putih, didepan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy TKP, TKP di jalan Pogot Surabaya hasil Mio Sporty.

"Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali TSK Berhasil Bobol Rumah berhasil mendapatkan Uang sebesar Rp 3.000.000, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya." Ujarnya.

Imam menambahkan, dalam hasil lidik. setiap hasil kejahatannya oleh para tersangka ini dijual kedaerah Bangkalan madura. dengan harga bervariasi. Tergantung dari jenis motornya.

"Tersangka juga mengaku jika bahwa hasil dari penjualan curian sepeda Motor itu. di bagi rata. Lalu oleh meraka digunakan untuk kebutuhan serta sebagian digunakan untuk bersenang-senang." Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kedua pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dan sudah mengakui dalam setiap perbuatanya.

"Keduanya juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar