
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Rowo III No.8- Surabaya, Rabu 11 Januari 2023 sekira jam 19.00 Wib.
Terungkapnya pelaku Curanmor itu setalah anggota Reskrim Polsek Asemrowo melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi serta menyamakan potongan pelaku.
Begitu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan ciri-ciri yang sama dengan hasil rekaman CCTV." Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap, MK (21) di rumahnya jalan. Tambak Mayor Surabaya." Ujar Kompol Hary Kurniawan Kapolsek Asemrowo, Rabu (25/01).
Lanjut Kapolsek, mejelaskan tersangka saat beraksi bersama temanya S (DPO) dengan cara mobeil serta mengelilingi pemukiman warga untuk mencari sasaran sepeda motor.
"Begitu ada kesempatan mereka berdua ini kemudian berbagi tugas. S menjaga setuasi didepan. Sementara MK mengambil motor korban yang diparkir didepan rumah dengan menggunakan kunci ganda." Jelasnya.
Masih kata Hary, Dia mengatakan. tersangka saat masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar. kemudian mengambil motor yamaha N, Max milik korban dan membawa kabur untuk dijual.
"Begitu korban tau bahwa motornya tidak ada didepan rumah. Dia lalu melaporkan ke Polsek Krembangan dan ditindak lanjuti oleh petugas hingga berhasil menangkap satu dari dua pelaku itu." Ungkapnya.
Hary menambahkan, Barang bukti yang diamanakan dari tersangka, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna biru putih beserta Stnk & Kunci kontaknya, 1 buah Topi warna hitam merk Quin silver, 1 buah kaos warna putih kombinasi hitam merk Ripcul, 1 buah celana jeans warna biru muda merk Win stone,1 buah BPKB motor Yamaha N max warna abu2 atas nama Pelapor dan 1 buah Flash diac berisi rekaman CCTV.
"Untuk tersangka S yang kini dinyatakan sebagai daftar pencurian orang (DPO) segera menyerahkan diri karna kami masih terus akan mengejarnya sampai kamu tertangkap." Imbuhnya.
Hary mengeskan, tersangka MK kini sudah ditahan dan masih dalam proses juga akan dikembangkan untuk mencari data serta barang bukti yang masih belum ditemukan.
"Untuk tersangka MK akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit