Àkhirnya ! Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati Sumenep Resmi Ditahan Kejari

Foto: Dua tersangka saat akan dibawa Rutan klas II B Sumenep
27753
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah hampir dua bulan lamanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal 'Ghoib' mantan bupati sebesar Rp 9 miliar, mantan Direktur Utama dan Mantan Manager Keuangan PT Sumekar Sumenep, akhirnya ditahan.

Penahanan dua tersangka kapal 'Ghoib' mantan bupati tersebut, yakni MS (43), selaku Direktur Utama dan AY (45), selaku Manager Keuangan tahun 2019, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sedangkan dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep, pada 25 November 2022 lalu.

Namun, Kejari Sumenep baru melakukan penahanan terhadap dua orang penting di lingkungan PT Sumekar, pada hari ini, Rabu (25/01/2023) pukul 16.30 Wib.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan alasan subyektif dan okyektif. Dan tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH. MH. saat press rekease di lantai II Kejari Sumenep.

Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menetapkan tersangka lain.

Sebab dalam kasus korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati tersebut, dimungkin masih banyak calon tersangka lain, yang selanjutnya akan segera menyusul dua tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

"Karena ini kasus korupsi, maka dua tersangka yang saat ini kita tahan, akan dilimpahkan ke Pidkor Jatim, yang adanya di Sidoarjo," papar Kajari Sumenep.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati, sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Dan dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 orang saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.

Kemudian, pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Tak berselang lama dari penerbitan SPDP, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan ke kantor PT Sumekar.

Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019.

Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.

Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.

Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu.

Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.

Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya akan digunakan sebagai angkutan perintis antar kepulauan, dengab rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada 'alias ghoib'.

Penulis      :    Samauddin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar