
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Tiga pelaku yang ditangkap polisi ini dua diantaranya di berikan tindakan terukur di bagian kakinya. lantaran melawan petugas saat ditangkap. Dua tersangka yang ditembak,
Kapolsek Simokerto Kompol Rahmadtulloh Dwi Nugroho mengatakan dua yang ditembak kakinya adalah Ismail. M (23) Jalan Sidokapasan Gg. I Surabaya, dan Aris (27) Jalan Sidonipah Gg. V Surabaya. Mereka ditangkap saat beraksi.
"Sementara Ahmad. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg. Mawar Surabaya. merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka dan ketangkap dirumahnya." Terang Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih. Selasa (17/01).
Lanjut. Menurut Kaposek, para tersangka ini merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kota Surabaya. Sebelum beraksi mereka menggunakan sabu terlebih dahulu.
"Aksi dari ketiganya ini diketahui ada 15 TKP, 8 di wilayah hukum Polsek Simokerto, 7 TKP lainya di wilayah Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Peran mereka masing-masing, ada yang tukang ojek, pemetik dan eksekusi." Ungkapnya.
Masih kata, Dwi Nugroho, tak hanya tiga orang tersangka, pihanya juga masih memburu dua pelaku lainya yang merupakan komplotan pelaku pencurian kendaran bermotor tersebut.
"Kami masih memburu dua pelaku lainya yang disebutkan oleh tiga orang tersangka ini usai dilakukan diintrograsi di mapolsek Simokerto." Tambahnya.
Dati tiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Biji kunci pas ukuran 8, 1 Biji anak kunci leter T, 1 Biji besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, 2 Buah Hanphone, 1 Unit sepeda motor Honda Revo, sarana.
"Ketiga orang tersangka sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Sedangkan dua tersangka, Ismail dan Aris harus menahan sakit di bagian kakinya karna ditembus peluru." Imbuhnya.
Dwi juga menjelaskan, setiap hasil kejahatan oleh meraka ini dijual di daerah Wonokusumo, Kecamatan Semampir, kota Surabaya, dan hasil penjualannya oleh meraka ada yang digunakan untuk keluarga dan yang dua dibuat senang-senang (nyabu).
"Pasal yang kita sangkakan pada para tersangka ini, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas 5 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit