
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan. Purwodadi No.62-64 Surabaya.
Abdul (25) asal Jalan Bangunrejo, Surabaya ini ditangkap setalah menggasak sepeda motor milik Gunawan Wijaya, Asal Perum Putri Juanda Blok C-5/10 Sidoarjo.
"Abdul pelaku ini mengambil sepeda motor korban saat di parkir didepan garasi exspedisi dengan kunci kontak saat itu sedang menempel dan di tinggal tidur oleh pemiliknya." Kata Ipda Vian Wijaya Kanit Reskrim Bubutan. Selasa (3/1).
Modusnya, Masih kata Vian, pada, Selasa, 02 Januari 2023 , sekitar pukul 12.30 Wib, tersangka abdul berjalan kaki dari rumahnya untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
Begitu sampai di tempat kejadian perkara. Abdul melihat sepeda motor Honda Beat yang kunci kontaknya dalam keadaan menempel." Ungkapnya.
Kesempatan itu lalu oleh abdul (Tersangka) di manfaatkan dengan memindahkan motor korban keluar dari tenda bakso untuk tidak diketahui pemiliknya. Namun pelaku ini ketahuan oleh pemiliknya setelah korban mendengar mesin motornya menyala.
"Sontak korban saat terbangun dari tidurnya. Korban berupaya mengejarnya. Namun pelaku ketakutan sehingga sepeda motornya di tinggalnya." Tambah.
Vian menjelaskan, pelaku yang ketahui langsung melarikan diri dengan terbirit-birit. Karna bersamaan dengan anggota yang sedang melakukan undercover, akhinya pelaku berhasil ditangkapnya.
Selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamakan 1 unit sepeda moyor Honda Beat Th.2017 Warna merah putih No.Pol L-6823-RF, 1 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 Lembar STNK." Imbuhnya.
Atas kasus pencurian ini tersangka Abdul sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Abdul juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentanga pencurian yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit