
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Meminta kesejahteraan guru inpasing ditingkatkan, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan datangi kantor Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/04/2018).
Permintaan kesejahteraan itu dikhususkan terutama kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan.
Achmad Faqih, Ketua PGIN Pamekasan menyampaikan, bahwa dirinya bersama rekanannya itu meminta dukungan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, agar diperjuangankan.
"Semua guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia harus di sama ratakan," kata Faqih.
Faqih mengatakan, bahwa dirinya meminta agar pemerintah pusat dan DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang ASN yang ada. Serta dirinya juga menuntut keadilan yang seadil-adilnya, karena maksud dan tujuannya itu tak lain hanyalah mencerdaskan anak bangsa.
"Tidak ada lagi ada dikotomi untuk guru, semua sama tujuannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Faqih menjelaskan, bahwa pada UU ASN pasal 131 a poin 1 dan 3, tentang tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang bisa diangkat menjadi PNS mereka yang bekerja di instansi pemerintah, sedangkan yang bekerja di swasta tidak.
"Padahal guru honorer di instansi swasta berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan guru di sekolah negeri," jelasnya.
Sementara itu, Ismail, S.Hi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan menyampaikan, bahwa mengenai persoalan nasib guru memang harus diperjuangkan, karena itu menyangkut masa depan bangsa dan negara Indonesia.
"Akan kami ajukan kepada DPR RI, karena persoalan guru dan nasibnya harus di perjuangkan, niat revolusi mental pak Jokowi harus mengangkat guru menjadi ASN," janjinya. (Faisol)