
MEMOonline.co.id, Sumenep - Memasuki bulan ke 4 tahun 2018 angka pernikahan dini di Kabupaten Semenep sudah mencapai jumlah 12 (dua belas) pasangan dan memungkinkan untuk tahun ini jumlahnya akan semakin bertambah.
Plt Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep Subhan Fauzi menyatakan, untuk di sumenep angka pernikahan dini tergolong cukup tinggi, bulan ke-4 tahun 2018 saja sudah mencapai 12 pasangan sedangkan untuk tahun 2017 sebanyak 43 pasangan.
Tingginya angka tersebut di latar belakangi dari beberapa faktor, salah satunya dari ke khawatiran orang tua terhadap pergaulan anaknya.
"Selain itu pula ada yang juga sudah melakukan sebuah hubungan layaknya suami istri dilur nikah", kata subhan saat ditemui dikantornya, kamis 19 April 2018.
Oleh sebab itu, banyak sekali ditemui beberapa pasangan yang menikah sebelum waktunya.
Pada dasarnya kami (Pengadilan Agama) tidak melarang pasangan yang ingin melakukan pernikahan dini namun hal itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami disini sudah menyiapkan sebuah dispensasi nikah bagi pasangan yang belum memenuhi syarat (masih dibawah umur)", katanya.
Lanjut Subhan, pastinya Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak pasangan yang akan menikah jika tidak umurnya masih belum memenuhi syarat yang berlaku, tetapi pernikahan tersebut bisa jadi legal apabila sudah mendapat dispensasi nikah dari pengadilan agama.
"Untuk mendapatkan dispensasi nikah harus melalui sebuah permohonan yang dilakukan oleh Walinya, tatapi kami bisa mengeluarkan apabila sudah memenuhi persyaratan yang berlaku tentunya", pungkasnya. (Nafi/Diens)