
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Adanya wacana pemerintah merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), menuai banyak penolakan dari warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, termasuk juga Organda Pamekasan yang tidak setuju/menolak adanya wacana tersebut, Kamis (19/04/2018).
Seperti yang disampaikan oleh H. Hosnan Hidayat, selaku pengurus Organda Pamekasan mangatakan, bahwa pemerintah akan menjadikan mobil pribadi dan sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.
"Hal ini dapat menimbulkan masalah baru, karena Angkutan Umum yang ada sekarang masih perlu adanya pembenahan, sulit rasanya bila transportasi online dijadikan angkutan umum, karena persyaratan-persyaratan angkutan umum tidak mudah dan bisa menjadi polemik/gesekan antara penyedia jasa umum lainnya," kata H. Hosnan Hidayat.
Dirinya menjelaskan, bahwa kondisi sekarang dirasa sudah kondusif dengan adanya transportasi umum yang ada, masyarakat dapat menikmati dengan baik walau masih ada kekurangan.
"Maka dengan tegas kami Organda Pamekasan menolak revisi UULLAJ No 22 tahun 2009, terkait transportasi online menjadi angkutan umum," tegasnya.
Selain itu, Luthfiadi salah satu aktivis mahasiswa mengatakan, "Saya Luthfiadi juga dengan tegas menolak Revisi UU No 22 tahun 2009 tentang UULLAJ, karena hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak, tanpa adanya kesepakatan dan kebijakan bersama, sehingga menjadikan hal tersebut kajian yang inten secara yuridis".
"Selain itu dengan terbentuknya beberapa sistem transportasi online saat ini sangat merugikan Angkutan lokal, seperti pangkalan ojek yang ada diterminal, Angkutan Umum yang sudah jelas membayar pajak ke daerah dan Tukang Becak, karena yang saya tau harga angkutan online dibawah harga angkutan biasa, itupun tanpa bayar pajak ke daerah," tegas Luthfi.
Kendati demikian, masih belom konfirmasi kepada pihak terkait. (Faisol)