
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Kembali menangkap seorang dua orang pelaku kejahatan Jalanan (Jambret) yang meresahkan masyarakat di kota Surabaya.
Dua orang pelaku yang ditangkap pada hari Selasa, dini hari (01/11/2022) itu diketahui berinisial S.M, (24) th, asal warga Hang Tuah Surabaya dan AHD, (25) th, asal warga Bulak Benteng Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah anggota reskrim Polsek Genteng mendapatkan laporan tentang adanya pelaku penjambretan di jalan Ambengan Surabaya. Kemudian ditindak lanjuti unyuk memastikan dan disana langsung dilakukan pengamanan.
"Dua tersangka yang sempat dipermak oleh warga kemudian diamanakan oleh petugas yang saat itu ada dilokasi dan membawanya kepolsek untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut." Kata AKP Andhika M. Lubis S.I.K. kapolsek Genteng, Jum'at (04/11/2022).
Kronologi kejadian itu, Andhika menjelaskan, korban, CMS, 19 tahun ini saat itu mengendarai sepeda motor sambil bermain Hendphone. Tiba-tiba korban tidak sadar juka dirinya dibuntuti oleh dua orang pelaku tersebut.
Korban yang rencananya mau pulang kerumah dijalan kapaskrampung Surabaya, selanjutnya pelaku yang berbonceng itu kemudian membutinya hingga sampai di jalan Ambengan surabaya. Korban yang tak sadar itu. Langsung dipepetnya.
"salah satu dari pelaku, AMD kemudian merampas paksa HP milik korban sewaktu berada dalam genggaman tangan kirinya," jelasnya.
Lanjut Dhika, korban saat itu sempat mempertahankan HP nya. Namun dia karna sendirian dan kalah kuat dengan pelaku. Korban pun sontak dan berteriak maling-maling sehingga warga dan anggota Polsek Genteng yang ada di lokasi turut mengejar pelaku .
"Tak jauh dari lokasi kejadian tepatnya diambengan. Warga dan anggota Polsek Genteng yang mendengarnya langsung mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya." Tambahnya.
Dalam pengakuanya, saat diinttograsi, tersangka mengaku jika dirinya tak hanya sekali bakan sudah sepuluh TKP yang mereka lakukan dengan kasus yang serupa atau sama.
10 TKP yang dilakukan oleh tersangka ini rata-rata diwilayah Surabaya khususnya Wilayahnya hukuman Polrestabes Surabaya." Imbuhnya.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka 1 buah Hendphone merk oppo warna hitam milik korban,1 unit sepeda motor honda beat warna hitam merah dengan nopol L 5202 PD milik tersangka (sarana).
"Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dan keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya kurang lebih 10 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit