
MEMOonline.co.id. Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun di daerah Jalan Prada Inddah Kecamatan Tandes, kota Surabaya.
Pasalnya pria yang ditangkap polisi itu. diduga kuat sebagai pengedar gelap Narkotika golongan I jenis sabu sabu. Dia berinisial YF warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 lalu. Pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di daerah Parada Indah, Tandes Surabaya.
"Setelah ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan. Ternya benar, bahwa didalam rumah kos tersangka ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya." Kata Daniel Marunduri, Jum'at (04/11/2022).
Dari hasil intrograsi didalami, Lanjut. Daneil, mengatakan terdangka mendapatkan barang haram jenis sabu itu dibeli dari temanya berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan untung yang lebih besar.
"Tersangka juga mengaku dua kali menjual atau transaksi sabu. Pertama dia lolos dan kedua kalinya. akhirnya dia berhasil ditangkapnya." Tambahnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya diamankan kepolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka juga akan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun penjara. " pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit