
MEMOonline.co.id. Surabaya - Aksi pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Ngagel Wasono VII, Surabaya. Nyaris dimasa warga. Untung polisi dari Polsek Gubeng datang dan mengamakan pelaku.
Pelaku yang diamakan itu diketahui bernama Fathur (35) th asal warga Jalan Kebondalem, Surabaya. Dia ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir didepan teras rumahnya.
"Untunya unit reskrim polsek Gubeng yang dipimpin langsung oleh Iptu Kusminto. tanggap dan sigap dengan adanya informasi maling yang tertangkap warga dan mengamankan pelaku dari amukan massa."kata Kompol Sodik Kapolsek Gubeng, Kamis (27/10/2022).
Lanjut, Sodik menjelaskan pencurian itu terjadi pada hari Selasa, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 Wib. Pelaku bersama temanya Opik (DPO) dengan merusak rumah kontak motor korban. Setalah akan dibawa kabur dengan dinyalakan. Pelaku ketahuan oleh korban dan diteriaki maling-maling.
Teriakan korban yang histeris itu didengar oleh warga sekitar. Kemudian korban yang dibantu warga, akhirnya berhasil menangkapnya. Untungnya, petugas yang datang kelokasi itu sigap, langsung mengamankan pelaku dari amukan massa." Paparnya.
Masih kata Sodik, selanjutnya tersangka berikit barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat Nopol L-6654-AAT milik korban, STNK Asli, kunci T, mata kunci T, kunci L pembuka gembok, magnet pembuka kontak dan kunci palsu dibawa kepolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Fathur kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Sementara temanya Opik (DPO) masih dalam pencarian."Imbuhnya.
Masih kata Sodik, selain di proses secara hukum di polsek Gubeng Surabaya. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancamanya bagi tersangka hukuman paling lama 10 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak