
MEMOonline.co.id. Lumajang - Seorang pria inisia 'MS' (51) warga Desa Dawuhan Wetan Lumajang, diamankan Kepolisian Sektor Jatiroto Polres Lumajang Jawa Timur, Senin petang kemarin.
Bukan tanpa sebab, pria paruh baya ini diamankan lantaran terbukti membeli kayu balok bantalan rel dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tak ubahnya bernasib sial, 'MS' diamankan saat mengangkut kayu yang ia beli menggunakan kendaraan pickup hendak menuju Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto mengiakan, saat ini 'MS' ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Jatiroto.
"Kayu balok yang dibeli tersangka ini merupakan balok bantalan rel milik PG Jatiroto. Dari pengakuan tersangka kayu tersebut rencananya akan dijual ke sebuah meubel di Probolinggo," kata Kapolsek, Rabu (26/10/2022).
Lebih jauh dijelaskan, ungkap bermula informasi yang diterima Satpam PG Jatiroto dari masyarakat yang menyampaikan, jika ada transaksi kayu yang dimaksud di kediaman tersangka.
"Kemudian hal tersebut diteruskan ke kami ( Polsek Jatiroto ) dan kami segera turun ke TKP dan akhirnya benar. Saat tersangka mengemudikan pick up kami berhenti dan angkutannya adalah kayu tersebut. Kami amankan tersangka dan juga barang bukti yang ada. Tersangka mengakui dan perbalok rencana akan ia jual seharga Rp. 50 ribu dari harga sebelumnya yang ia beli dari pelaku perbalok seharga Rp. 30 ribu," imbuhnya.
Tegas Kapolsek, pelaku akan ia kejar sembari terus mengurai keterangan dari tersangka 'MS'.
Atas perbuatannya, 'MS' akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun lamanya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak