
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera membentuk badan Ad Hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pembentukan bedan Ad Adhoc tersebut dibentuk melalui perekrutan nantinya akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan.
Namun, hingga saat ini mekanisme dan jadwal pastinya masih menunggu dari PKPU. Hal tersebut diungkapkan Fathorrahman Ustman, selaku Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pamekasan.
"Seperti apa model rekrutmennya, pelaksanaan seleksi dan apa saja syarat2nya. Masih menunggu PKPU Pembentukan Badan Adhoc yg insya Allah akan keluar sebentar lagi", terang Fathorrahman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Sementara pelaksanaannya kata Fathor, akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang.
"Pembentukan PPK dan PPS itu insya Allah sekitar bulan Oktober pelaksanaannya berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024", lanjutnya.
Fathor juga menyampaikan untuk sistem perekturannya sedikit berbeda dengan sebelumnya. Namun semua masih menunggu Juknis pelaksanannya dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kemungkinan sistem rekrutmennya yg agak berbeda. Tapi kepastiannya tetap menunggu PKPU, Kalau jumlahnya insya Allah tetap tidak ada perubahan", pungkasnya.
Sekedar diketahui, untuk kouta yang akan direkrut PPK sebanyak 65, dengan rincian masing-masing kecamatan 5 PPK, sedangkan PPS total 567, masing-masing Desa/Kelurahan 3 PPS.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit